BALIKPAPAN – Seorang penghuni Rutan Kelas IIB Balikpapan bernama Hamzah Asa (39) ditangkap oleh petugas sipir Rutan. Ia kedapatan menyimpan satu poket sabu di dalam kantong celana saat petugas melakukan razia, Rabu (17/9).
“Rutan melakukan razia di blok-blok tahanan, mendapatkan barang bukti sabu mereka langsung menghubungi kami, dan tersangka pun langsung kita jemput dan kita introgasi di sini,†terang Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar didampingi Kasatreskoba AKP Ricky Nelson Purba, Rabu (17/9).
Tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial HD, warga Samarinda yang tinggal di kawasan Balikpapan Barat. Barang haram tersebut bisa masuk ke dalam rutan dengan cara dilempar dari luar Rutan dengan diikat menggunakan batu sebagai pemberat, yang sebelumnya melakukan komunikasi melalui handpone untuk lokasi pelemparan barang tersebut.
“Jadi barang tersebut dia beli dari seseorang, cara masuknya dengan cara dilempar dari luar gedung,†beber Ricky.
Hamzah sendiri sebelumnya mendekam di Blok B 15 di Rutan Balikpapan dengan kasus narkoba namun belum disidang. Dari pengakuannya dirinya membeli sabu awalnya seharga Rp2,5 juta, namun baru di bayarkan Rp 1,4 juta saat HD membesuk.
“Sabu itu buat saya pakai sendiri, saya beli seharga Rp2,5 juta tapi baru saya bayar separuhnya barang itu sudah diantarkan duluan dengan cara dilempar dari luar,†aku Hamzah.
Jumlah berat sabu yang dibeli oleh Hamzah awalnya 1,5 gram namun, saat polisi mengamankan sabu tersebut tersisa 0,9 gram. Diduga sabu tersebut telah dipakai oleh Hamzah beberapa hari sebelumnya. Hingga saat ini Hamzah masih berada di Mapolres Balikpapan untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. (yud)
Sumber : korankaltim.com