WBP Kristiani Lapas Sampit Rayakan Natal Bersama Keluarga

WBP Kristiani Lapas Sampit Rayakan Natal Bersama Keluarga

Sampit, INFO_PAS - Jelang perayaan Natal tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Sampit mengusulkan 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal di tahun 2019. Usulan remisi tersebut seluruhnya disetujui dengan besaran mulai dari 15 sampai dengan satu bulan 15 hari. Selain itu, perayaan Natal kali ini pihak keluarga dari WBP Kristiani juga diperbolehkan untuk ikut melaksanakan ibadah bersama di dalam lapas.

Saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (25/12) Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Agus Ardyanto menjelaskan, "Pemberian remisi ini dilaksanakan pada saat hari H yakni pada tanggal 25 Desember, WBP yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana adalah yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang antara lain berkelakuan baik, disiplin, serta menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, hal itu sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," jelasnya.

Ardyanto juga menyebutkan kriteria diberikannya usulan remisi yakni menjalani hukuman atau masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta  mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Hal senada di ungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agus Dwirijanto. "Selain perayaan Natal dan pemberian remisi kepada WBP, Lapas Sampit juga memberikan kesempatan kepada narapidana Kristiani untuk melaksanakan ibadah Natal bersama keluarga di dalam lapas dan diberikan kesempatan menerima kunjungan atau bezukan dari sanak keluarga sampai pada batas waktu yang telah ditentukan," ungkapnya.

Kontributor: Lapas Sampit

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1