WBP Terus Disosialisasikan tentang UU RI No. 22 Tahun 2022

WBP Terus Disosialisasikan tentang UU RI No. 22 Tahun 2022

Sampit, INFO_PAS – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali sosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (7/9). WBP disampaikan bahwa UU RI Nomor 22 Tahun 2022 merupakan pengganti UU RI Nomor 12 Tahun 1995 di mana terdapat beberapa perubahan syarat dalam pemberian hak Remisi maupun Integrasi Sosial bagi WBP.

Apabila ingin mendapatkan hak, kalian harus memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib Lapas,” tegas Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto.

Ia juga menyampaikan keaktifan dan peningkatan perubahan perilaku itu akan tertuang dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang merupakan instrumen akurat dan akuntabel dalam syarat penilaian pemberian berbagai hak WBP. "Sosialisasi ini terus kami lakukan sebagai bentuk transparansi atas segala layanan dan pemenuhan hak-hak bagi seluruh WBP. Apabila ada yang belum jelas dapat ditanyakan langsung atau silakan berkonsultasi dengan bagian registrasi," pesan Agung.

Sosialisasi dilanjutkan oleh jajaran pembinaan narapidana/anak didik (binadik) dan registrasi untuk menyampaikan teknis pemenuhan hak Remisi dan Integrasi bagi WBP, termasuk sesi tanya jawab untuk memperoleh kejelasan akan UU RI Nomor 22 Tahun 2022. Kegiatan pun berlangsung lancar dan komunikatif. Seluruh WBP memahami apa yang disosialisakan serta berjanji aktif untuk mengikuti berbagai program pembinaan dan mematuhi tata tertib Lapas.

Sosialisasi serupa digelar di Lapas Ambon, Senin (5/9) lalu. Sosialisasi ini diikuti WBP dengan jenis pidana tertentu, yaitu korupsi, narkotika di atas lima tahun, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, dan lain sebagainya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Binadik, Meky Patty, menguraikan sebagaimana tertera dalam Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 bahwa narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat. Bagi WBP dengan jenis pidana korupsi sudah dapat diberikan Remisi walaupun belum membayar denda dan uang pengganti.

“Pemberian hak bersyarat berupa Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sudah dapat diberikan narapidana tindak pidana korupsi. Adanya UU RI Nomor 22 Tahun 2022 ini membawa angin segar bagi mereka untuk mendapatkan hak-haknya seperti WBP lain,” terang Meky.

Salah satu WBP berinisial MP menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang telah mengeluarkan petunjuk pelaksaanaan ini. “Kini hak-hak kami dapat terpenuhi di Lapas sebagaimana WBP pidana umum lainnya,” ujarnya. 

Serupa, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi melalui subseksi pelayanan tahanan sosialisasikan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 kepada WBP, Rabu (7/9). Sosialisasi dikhususkan bagi WBP tindak pidana khusus yang secara langsung akan merasakan perubahan dalam menerima hak Integrasi.

Dalam pembaruan aturan ini, WBP tindak pidana khusus akan mendapatkan hak Integrasi yang sama seperti WBP tindak pidana umum. “Pengurusan untuk mendapatkan hak-hak tersebut akan segara kami lakukan setelah sosialisasi ini,” janji Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani.

Walau akan mendapatkan keringanan untuk mendapatkan hak Integrasi, Gani tetap menekankan kepada WBP untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Tak hanya taat aturan, tetapi berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang kami berikan. "Kami harap hal tersebut tidak memicu WBP untuk mengulangi perbuatan yang menyebabkan terjerat pidana, namun dijadikan sebagai apresisasi yang diberikan negara karena telah dianggap menyesali kesalahan yang diperbuat dengan menjalani masa hukuman penjara dengan baik. Semoga hal-hal baik yang didapatkan dari program pembinaan terus dipertahankan untuk menjadi bekal kembali ke tengah-tengah masyarakat,” harapnya mengakhiri sosialisasi.

Kalapas Kelas III Wahai dengan sejumlah jajaran memberikan sosialisasi ke WBP Lapas Wahai, Kamis (8/9). (IR/prv)

 

Kontributor: Lapas Sampit, Lapas Ambon, Rutan Masohi, Lapas Wahai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0