Menkumham Minta Masyarakat Tak Labeli Napi

Tangerang, INFO_PAS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, meminta masyarakat tidak memberi labeling kepada narapidana, khususnya yang baru bebas. Ia meminta masyarakat menerima mereka sebagai sesama anak bangsa. "Jangan labeling narapidana. Dalam studi kriminologi, labeling bisa menempatkan mereka kembali lapas. Terimalah dengan tangan terbuka, didik, dan bantulah," ujar Yasonna saat menghadiri Upacara Penyerahan Remisi Umum 2017 di Lapas Anak Wanita Tangerang, Kamis (17/8). Menkumham menyebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa menghasilkan karya dan seni. Untuk itu, remisi menjadi reward atas apa yang mereka lakukan. "Selamat kepada WBP yang menerima remisi. Jangan lakukan pelanggaran hukum lagi. Kembalilah kepada keluarga. Jadilah insan yang taat hukum," pesannya. Tak lupa Menkumham mengucapkan terima kasih kepada pihak ketiga atas kerja sama yang dilakukan dengan jajaran Pemasyarakatan. "Kami ajak

Menkumham Minta Masyarakat Tak Labeli Napi
Tangerang, INFO_PAS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, meminta masyarakat tidak memberi labeling kepada narapidana, khususnya yang baru bebas. Ia meminta masyarakat menerima mereka sebagai sesama anak bangsa. "Jangan labeling narapidana. Dalam studi kriminologi, labeling bisa menempatkan mereka kembali lapas. Terimalah dengan tangan terbuka, didik, dan bantulah," ujar Yasonna saat menghadiri Upacara Penyerahan Remisi Umum 2017 di Lapas Anak Wanita Tangerang, Kamis (17/8). Menkumham menyebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa menghasilkan karya dan seni. Untuk itu, remisi menjadi reward atas apa yang mereka lakukan. "Selamat kepada WBP yang menerima remisi. Jangan lakukan pelanggaran hukum lagi. Kembalilah kepada keluarga. Jadilah insan yang taat hukum," pesannya. Tak lupa Menkumham mengucapkan terima kasih kepada pihak ketiga atas kerja sama yang dilakukan dengan jajaran Pemasyarakatan. "Kami ajak pihak ketiga agar memberikan CSR karena WBP juga anak bangsa," ajak Yasonna. "Kepada jajaran Pemasyarakatan, tetaplah menjadi pelayan dan abdi masyarakat yang berkeyakinan untuk membangun Pemasyarakatan lebih baik, tambahnya. Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Umum (RU) kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 90.372 narapidana mendapat remisi pengurangan sebagian atau RU I, sedangkan 2.444 langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II. Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan baik RU I maupun RU II. Selain itu, narapidana yang bebas mendapat uang kedeudeuh dari Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumi. Acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dengan PT Java Eksotika Wibangga terkait pembinaan kepribadian WBP di bidang seni serta peresmian Museum Pemasyarakatan oleh Menkumham. Upacara Penyerahan Remisi Umum 2017 turut dihadiri pejabat tinggi pratama dan staf ahli di lingkungan Kemenkumham pusat, jajaran Kemenkumham Banten, Ditjen PAS, anggota Komisi III DPR, purnabhakti Pemasyarakatan, mitra kerja, dll. Para tamu undangan juga dihibur oleh kreasi WBP Lapas Bogor yang membawakan tarian serta lagu Despacito ala WBP. Ada pula kolaborasi angklung dari Anak LPKA Tangerang dengan rampak bedug Lapas Perempuan Tangerang.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0