Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan di wilayah DKI Jakarta, mulai hari ini, Selasa, 1 Maret 2016, menerapkan metode pengamanan baru pada pengunjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Setiap pengunjung, sebelum masuk ke areal dalam dan menemui warga binaan, harus menjalani pemeriksaan anjing pelacak dari unit K-9 Ditjen Bea Cukai, yang memiliki kemampuan khusus mengendus narkoba.
"Tadi sudah mulai, dengan unit K-9 dari Bea Cukai. Ini termasuk anjing yang tidak ganas, jadi mereka hanya mengendus saja," ujar Kabag Humas Ditjenpas, Akbar Hadi saat dihubungi VIVA.co.id.
Saat menemukan narkoba, anjing ini pun tidak menyerang orang yang membawanya, tapi hanya memberikan tanda pada petugas. Kemudian, pengunjung itu akan dipisahkan untuk diproses lebih lanjut.
Proses pemeriksaannya pun tidak dilakukan setiap hari, melainkan sesuai permintaan kepala rutan dan lapas. "Random, tidak setiap hari. Dari pusat yang penting sudah ada koordinasi," terangnya.
Proses pemeriksaan ini baru berlangsung di wilayah DKI Jakarta, yaitu di Rutan Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang dan Rutan Salemba. Dimana setiap lokasi, ada dua anjing pelacak. "Ini sebagai pilot project, nanti secara bertahap ke depannya juga secara nasional," ungkap Akbar.
Penerapan sistem pengamanan baru ini diberlakukan untuk menerapkan komitmen zero tolerance pada telepon selular, pungutan liar dan narkoba.
Sementara itu, untuk kalangan pegawai internal, mulai hari ini juga diberlakukan larangan membawa telepon selular ke dalam ruang kerja mereka. Kebijakan baru ini untuk mencegah terjadinya penyelundupan telepon selular ke warga binaan.
"Petugas struktural dilibatkan untuk menggeledah para petugas regu penjagaan," kata Akbar.(ase)
Sumber : VIVA.co.idÂ