Bapas Banjarmasin Tegaskan Pengawasan Program PB lewat Pemeriksaan Klien Pelanggar Hukum
Banjarmasin, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin lakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang Klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang kembali terjerat perkara narkotika saat jalani program integrasi di tengah masyarakat, Rabu (13/5), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.
Pemeriksaan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Artoni, terhadap Klien, AH, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran hukum yang dilakukan saat jalani program PB. AH diketahui sebelumnya merupakan Narapidana kasus pembunuhan yang memperoleh hak integrasi setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam masa PB, Klien kembali melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN.Bjm tanggal 2 Maret 2026.
Artoni menjelaskan, pengambilan BAP menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap Klien Pemasyarakatan yang jalani program integrasi.
“Program Pembebasan Bersyarat merupakan bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan untuk menjalani reintegrasi sosial secara bertahap di tengah masyarakat. Karena itu, setiap Klien wajib menjaga perilaku, mematuhi hukum, dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan selama menjalani program tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan Klien harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga efektivitas sistem pembimbingan dan pengawasan pemasyarakatan.
“Pengawasan terhadap Klien bukan semata bentuk kontrol administratif, tetapi bagian dari proses pembinaan agar Klien memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Banjarmasin sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan terhadap status program PB yang dijalani Klien.
Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan program integrasi.
“Program integrasi diberikan sebagai bentuk kesempatan dan kepercayaan negara kepada Warga Binaan untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan sosial secara bertahap. Namun, kepercayaan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan hukum dan komitmen untuk tidak kembali melakukan pelanggaran,” tegas Nirhono.
Ia menambahkan, pendekatan Pemasyarakatan modern tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak integrasi, tetapi juga penguatan tanggung jawab dan perubahan perilaku Klien agar proses reintegrasi sosial berjalan secara optimal dan bertanggung jawab. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


