Bapas Jambi & DP2KBP3A Mantapkan Penerapan Pidana Alternatif di Batanghari

Bapas Jambi & DP2KBP3A Mantapkan Penerapan Pidana Alternatif di Batanghari

Batanghari, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi ambil langkah nyata memperkuat penerapan pidana alternatif di Kabupaten Batanghari. Selasa (23/9), Kepala Bapas Jambi, Dwi Santosa, bersama jajaran bertemu dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Batanghari untuk membahas rencana kerja sama strategis.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Anak, dan Keluarga (Kasubsi Bimkemas BKA), Ilham Kurniadi, serta Tim Humas Suryansyah dan Usmarianto. Rombongan disambut langsung oleh Kepala DP2KBP3A Kabupaten Batanghari, Muhamad Kadhafi, beserta jajaran di ruang kerjanya.

Pembahasan difokuskan pada persiapan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kedua pihak merancang mekanisme penentuan lokasi pelaksanaan pidana berupa pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Dengan adanya dukungan DP2KBP3A, anak tetap dapat melaksanakan putusan di wilayah domisili, sejalan dengan prinsip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kepala Bapas Jambi menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan pidana alternatif. “Kolaborasi ini sangat penting agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Harapan kami, perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum semakin optimal sekaligus menjaga prinsip keadilan restoratif,” jelasnya.

Kepala DP2KBP3A Batanghari menyambut baik langkah tersebut. Ia menekankan kesiapan lembaganya dalam mendukung program Pemasyarakatan. “Kami siap berkolaborasi baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya. Dengan begitu, Anak yang Berkonflik dengan Hukum tetap bisa melaksanakan putusan tanpa harus jauh dari keluarganya. Upaya ini diyakini akan memberikan dampak positif, baik bagi pemulihan anak maupun stabilitas sosial masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan yang berlangsung produktif ini menjadi pijakan awal menuju penandatanganan kerja sama formal. Bapas Jambi bersama DP2KBP3A Batanghari sepakat menindaklanjuti pembahasan agar kebijakan pidana alternatif segera terwujud nyata di daerah. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Jambi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0