Ditjenpas Gelar FGD Lanjutan Penyusunan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan

Ditjenpas Gelar FGD Lanjutan Penyusunan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan

Tangerang, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) lanjutan terkait penyusunan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan. Kegiatan ini digelar pada Kamis (26/11) hingga Jumat (27/11) di Hotel Aryaduta Lippo Village, Tangerang.

FGD ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 82, yang menegaskan pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan harus didukung oleh sistem teknologi informasi yang pengaturannya ditetapkan melalui peraturan menteri. FGD lanjutan ini sekaligus menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan, pandangan, dan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan agar regulasi Sistem Teknologi Informasi dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Dr. M. Hilal, menegaskan penyusunan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan menjadi kebutuhan mendesak mengingat kompleksitas tugas Pemasyarakatan yang makin menuntut integrasi, keamanan data, dan layanan digital yang modern.  “Berbagai aplikasi dan sistem informasi memang telah diterapkan, namun masih diperlukan landasan hukum yang komprehensif dan terintegrasi agar pemanfaatannya seragam dan berkesinambungan. Aturan ini harus menjadi pedoman bersama yang selaras dengan SPBE Nasional, mendukung transformasi digital, dan memperkuat tata kelola Pemasyarakatan,” tegasnya.

Hilal juga menyampaikan Ditjenpas tengah menyusun Grand Design Teknologi Informasi Pemasyarakatan 2026–2029 yang menekankan integrasi sistem, keamanan data, dan inovasi layanan berbasis teknologi. “Kami harap FGD ini menghasilkan rumusan regulasi yang kuat, implementatif, dan mampu menjawab tantangan Pemasyarakatan di era digital,” harapnya.

Dengan menghimpun masukan dari berbagai narasumber, antara lain akademisi TI Universitas Telkom, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kominikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara, diharapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan menjadi pedoman tata kelola yang komprehensif dan selaras dengan SPBE Nasional.

Melalui FGD lanjutan ini, Ditjenpas juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi Pemasyarakatan secara lebih profesional, responsif, modern, dan akuntabel. Produk regulasi yang dihasilkan diharapkan menjadi fondasi penting bagi percepatan transformasi digital di seluruh jajaran Pemasyarakatan. (riv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0