Ditjenpas Sosialisasikan Hasil Kesepakatan Mahkumjakpol: Sinergi Jadi Kunci Penanganan Overstaying

Ditjenpas Sosialisasikan Hasil Kesepakatan Mahkumjakpol: Sinergi Jadi Kunci Penanganan Overstaying

Jakarta, INFO_PAS - Koordinasi dan komunikasi antara penegak hukum, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI (Mahkumjakpol) menjadi solusi terhadap fenomena overstaying yang terjadi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Sarwono, pada sosialisasi hasil kesepakatan Mahkumjakpol, Senin (18/7).

“Petugas Pemasyarakatan harus tertib dokumentasi sesuai prosedur dan transparan terhadap data yang ada sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan overstaying,” pesan Budi.

Adanya overstaying ini tentunya menjadi masalah baru bagi negara, yakni adanya penambahan biaya penyediaan bahan makanan bagi narapidana. Berdasarkan data terakhir pada 15 Juli 2022, saat ini terdapat 4.797 tahanan berstatus overstaying. Adapun rinciannya, yakni status AI (tahanan Kepolisian) sebanyak 13 narapidana, AII (tahanan Kejaksaan Agung) sebanyak 187 narapidana, AIII (tahanan Pengadilan Negeri) sebanyak 1.873, AIV (tahanan Pengadilan Tinggi) sebanyak 2.074 narapidana, dan AV (tahanan Mahkamah Agung) sebanyak 650 narapidana. Kondisi ini tentunya menyebabkan pertambahan pengeluaran negara dalam hal pembiayaan bahan makanan narapidana.

Meski begitu, terjadi penurunan dibanding angka overstaying pada 15 Juni 2022. Penurunan tersebut, yakni AI sebanyak 65%, AII sebanyak 76%, AIII sebanyak 56%, dan AV sebanyak 5,5%. Namun, terdapat kenaikan pada AIV, yakni sebanyak 5,5%.

“Dalam kurun satu bulan sejak pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion Mahkumjakpol yang dilaksanakan tanggal 17 Juni 2022, didapatkan adanya tren positif terkait penurunan angka tahanan overstaying dari AI, AII, AIII, dan AV, namun ada kenaikan overstaying tahanan pada AIV sebesar 58%,” tambah Budi.

Terakhir, ia kembali menegaskan melalui koordinasi yang baik diharapkan penanganan terhadap overstaying dapat dilakukan oleh Lapas dan Rutan bersama seluruh pihak terkait demi terpenuhinya hak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. (yp)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
1
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0