Hanya 9 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Boleh Memilih
Tanjungpinang – Dari 417 warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Batu 18 Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, hanya sembilan orang saja bisa menggunakan hak suaranya memilih salah satu pasangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan.
â€Dari hasil pendataan dan sidang pleno terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS), 408 orang lainnya tidak bisa karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bintan,†ujar Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) Bintan, Wandra Fadilah saat ditemui di Kantornya, kemarin.
Dikatakannya, untuk Pilkada Bintan yang diselenggarakan 9 Desember mendatang sangat beda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Perbedaannya tersebut mencakup jumlah suara yang bisa digunakan masing-masing individu dalam mempergunakan hak suaranya. Untuk Pilpres, jumlah warga yang bisa mempergunakan hak suaranya khusus di Kabupaten Bintan mencapai 109.364 jiwa, sedangkan untuk Pilkada Bintan hanya 98.107 jiwa. Sehingga men
Tanjungpinang – Dari 417 warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Batu 18 Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, hanya sembilan orang saja bisa menggunakan hak suaranya memilih salah satu pasangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan.
â€Dari hasil pendataan dan sidang pleno terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS), 408 orang lainnya tidak bisa karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bintan,†ujar Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) Bintan, Wandra Fadilah saat ditemui di Kantornya, kemarin.
Dikatakannya, untuk Pilkada Bintan yang diselenggarakan 9 Desember mendatang sangat beda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Perbedaannya tersebut mencakup jumlah suara yang bisa digunakan masing-masing individu dalam mempergunakan hak suaranya. Untuk Pilpres, jumlah warga yang bisa mempergunakan hak suaranya khusus di Kabupaten Bintan mencapai 109.364 jiwa, sedangkan untuk Pilkada Bintan hanya 98.107 jiwa. Sehingga mengalami penurunan 10 persen atau sekitar 11.257 jiwa.
Penurunan jumlah pemilih ini disumbangkan juga dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang di Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang. Sewaktu Pilpres, 417 warga binaan bisa menggunakan hak suaranya, sedangkan untuk Pilkada Kabupaten Bintan hanya sembilan orang saja.
Melihat dan menilai jumlah hak suara yang minim di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, tidak memungkinkan membuat sebuah Tempat Pemilihan Suara (TPS). Dan KPU Bintan tidak membuat TPS disana. Jadi solusinya, nantinya sembilan warga binaan yang berhak memilih akan dimasukan ke TPS terdekat yang ada di sekitar Lapas.
Untuk pengamanan warga binaan yang akan menggunakan hak suaranya sambungnya, KPU Bintan akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan pihak kepolisian. Warga binaan dikawal saat memilih.
â€Pengamanannya itu kewajiban pihak lapas dan polisi,†ungkapnya.(ary/bpos)
Sumber : batampos.co.id