Jadi Narasumber Program Deradikalisasi, Kakanwil Maluku Jelaskan Alur Sistem Pemasyarakatan

Ambon, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Priyadi, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan bertema “Pembinaan Keamanan dan Wawasan Kebangsaan Deradikalisasi Luar Lapas” yang digalakkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kamis (16/6). Kakanwil yang memberi materi tentang “Peran Strategis Kemenkumham dalam Pembinaan Narapidana’” memberi arahan tentang pentingnya Sistem Pemasyarakatan dalam proses peradilan. Menurutnya, selama ini yang dipikirkan orang hanya tentang lapas dan rutan. “Dalam Sistem Pemasyarakatan, tak jarang negara hanya memikirkan lapas dan rutan, sedangkan bapas tidakdiperbincangkan. Padahal bapas adalah invenstasi sosial dalam Sistem Pemasyarakatan,” kata Kakanwil. Ia menuturkan ada dua alternatif pemidanaan, yakni institutional treatment dan non institutional treatment. “Pembinaan institusional dilakukan di dalam lapas, sedangkan pembina

Jadi Narasumber Program Deradikalisasi, Kakanwil Maluku Jelaskan Alur Sistem Pemasyarakatan
Ambon, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Priyadi, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan bertema “Pembinaan Keamanan dan Wawasan Kebangsaan Deradikalisasi Luar Lapas” yang digalakkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kamis (16/6). Kakanwil yang memberi materi tentang “Peran Strategis Kemenkumham dalam Pembinaan Narapidana’” memberi arahan tentang pentingnya Sistem Pemasyarakatan dalam proses peradilan. Menurutnya, selama ini yang dipikirkan orang hanya tentang lapas dan rutan. “Dalam Sistem Pemasyarakatan, tak jarang negara hanya memikirkan lapas dan rutan, sedangkan bapas tidakdiperbincangkan. Padahal bapas adalah invenstasi sosial dalam Sistem Pemasyarakatan,” kata Kakanwil. Ia menuturkan ada dua alternatif pemidanaan, yakni institutional treatment dan non institutional treatment. “Pembinaan institusional dilakukan di dalam lapas, sedangkan pembinaan non institusional dilaksanakan di luar lapas seperti pidana bersyarat, diversi, pidana kerja sosial, dan pidana alternatif lainnya yang berbasis masyarakat,” jelasnya. Priyadi mengatakan bahwa sistem peradilan pidana sebenarnya telah menempatkan peran strategis Pemasyarakatan sebagai sub sistem yang tak terpisahkan dari proses peradilan pidana. Terbukti dari hadirnya peran Pemasyarakatan yakni bapas sejak tingkat penyidikan, penuntutan, proses peradilan, pembinaan, hingga pasca pembimbingan. “Tugas bapas selain melakukan penelitian kemasyarakatan sejak awal proses peradilan dan melakukan pendampingan, juga melakukan pembimbingan ke arah yang lebih baik melalui pelbagai program bagi para klien, termasuk pelaku tindak pidana terorisme. Kemenkumham akan melakukan langkah-langkah dalam memberikan treatment bagi pelaku tindak pidana terorisisme karena salah satu peran strategis Kemenkumham adalah melakukan sinergi dengan pelbagai pihak guna penguatan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat,” sambungnya. Seperti diketahui bahwa deradikalisasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menetralisir paham radikal bagi sekelompok orang melalui berbagai pendekatan seperti hukum, agama, dan sosial-budaya guna mengupayakan kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mau berpartisipasi dengan baik sebagai Warga Negara Indonesia Dalam kegiatan tersebut, salah satu peserta yang berasal dari keluarga pelaku tindak pidana terorisme menanyakan tentang nasib anggota keluarga mereka yang mendapat pidana seumur hidup. Menanggapinya, Priyadi berujar bahwa pihaknya menerima aspirasi dari keluarga klien dan akan memfasilitasi aspirasi tersebut dalam proses perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.     Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0