Jadi Penceramah Diklat, Kadivmin Kalsel Paparkan ORTA Kumham

Banjarbaru, INFO_PAS – 30 peserta Diklat Kesamaptaan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Kalimantan Selatan mendapat ceramah umum yang disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Kemas Hamzah Zain, Senin (8/6). Kemas menjelaskan struktur organisasi Kemenkumham dan Kanwil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkumham. "Petugas harus mengetahui dimana dirinya bekerja dan apa yang harus dilakukan karena apabila tidak tahu bagaimana nanti akan berkerja," ungkap Kemas yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ini. Dalam kesempatan tersebut, Kemas juga memperkenalkan slogan baru Kemenkumham, yaitu  Ayo Kerja, Kami PASTI! yang telah dimulai sejak Senin (1/6) lalu. Ia juga menguji para peserta untuk mengetahui hasil yang diperoleh selama 14 hari mengikuti diklat agar bisa menjadi agen peruba

Jadi Penceramah Diklat, Kadivmin Kalsel Paparkan ORTA Kumham
Banjarbaru, INFO_PAS – 30 peserta Diklat Kesamaptaan dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Kalimantan Selatan mendapat ceramah umum yang disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Kemas Hamzah Zain, Senin (8/6). Kemas menjelaskan struktur organisasi Kemenkumham dan Kanwil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkumham. "Petugas harus mengetahui dimana dirinya bekerja dan apa yang harus dilakukan karena apabila tidak tahu bagaimana nanti akan berkerja," ungkap Kemas yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ini. Dalam kesempatan tersebut, Kemas juga memperkenalkan slogan baru Kemenkumham, yaitu  Ayo Kerja, Kami PASTI! yang telah dimulai sejak Senin (1/6) lalu. Ia juga menguji para peserta untuk mengetahui hasil yang diperoleh selama 14 hari mengikuti diklat agar bisa menjadi agen perubahan bagi para petugas lainnya saat kembali bertugas di tempat masing-masing. “Walaupun berbeda pada unit Eselon I, jangan dijadikan pemisah karena Kemenkumham mempunyai visi dan misi yang menjadi pemersatu kita, yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia,” pesan Kemas. (IR)   Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0