Lapas Perempuan Palu Wujudkan Sinergi APH lewat Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sigi

Lapas Perempuan Palu Wujudkan Sinergi APH lewat Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sigi

Sigi, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu terus perkuat sinergi dan kolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran langsung Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Hasmawati, dalam pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Rabu (26/11).

Hasmawati menyampaikan kehadiran Lapas Perempuan Palu pada kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. “Kami sangat mendukung langkah Kejari Sigi dalam pemusnahan barang bukti ini. Sinergi APH menjadi hal penting untuk memastikan barang bukti, khususnya terkait narkotika, tidak lagi berpotensi disalahgunakan. Upaya bersama ini harus terus diperkuat guna menjaga kamtib, baik di masyarakat maupun di lingkungan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, dengan dihadiri perwakilan Kepolisian Resor Sigi, Hakim Pengadilan Negeri Donggala, dan para pejabat di lingkungan Kejari Sigi.

Aria menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan langkah konkret untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti tindak kejahatan. “Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab jaksa dalam melaksanakan perintah hakim sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan, guna memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan 62,8234 gram. Selain itu, terdapat 13 perkara tindak pidana umum lainnya yang turut dimusnahkan, meliputi senjata tajam, timbangan digital, alat hisap (bong), handphone, ketapel berikut anak panah, pakaian, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tuturnya.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Lapas Perempuan Palu menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari penguatan integritas sistem peradilan dan upaya pemberantasan kejahatan demi terwujudnya kamtib masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: LPP Palu

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0