Sinergi dengan Gubernur dan Kajati, Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Akselerasi KUHP dan Transformasi Narapidana Menjadi Wirausaha
Palu, INFO_PAS — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah terus perkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan tata kelola hukum dan pembinaan Narapidana yang berorientasi pada kemandirian. Hal ini ditegaskan Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam audiensinya dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, Selasa (11/11) terkait komitmen mengakselerasi implementasi KUHP Nasional sekaligus mendorong transformasi Warga Binaan menjadi wirausaha mandiri.
Kepada Gubernur Anwar Hafid, Bagus memaparkan program inovatif bertajuk “Dari Narapidana Menjadi Wirausaha.” Program ini menjadi langkah strategis Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah dalam membangun kemandirian ekonomi Warga Binaan, menjadikan Lapas dan Rutan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi, serta lahirnya pelaku usaha baru di Sulawesi Tengah.
“Ini merupakan dukungan kami terhadap Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, selaras dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami ingin memulai dari lingkungan Pemasyarakatan, menjadikan Warga Binaan sebagai pelaku usaha produktif, baik yang masih menjalani masa pidana maupun yang telah menjadi Klien Pemasyarakatan,” ujar Bagus.
Sebagai bukti nyata hasil pembinaan, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah turut membawa beragam produk hasil karya Warga Binaan, seperti papan catur dari batok kelapa, pedang kayu hitam, tas rajut, sambal roa, bawang goreng, dan keripik pisang. Produk-produk tersebut berasal dari berbagai Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah yang telah menerapkan pelatihan keterampilan dan pembinaan ekonomi produktif. Langkah ini sejalan dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah “BERANI HARMONI” yang digagas Gubernur Anwar Hafid, khususnya target mencetak 20 ribu pelaku usaha baru dalam lima tahun.
Menanggapi hal itu, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah. Ia menilai program tersebut sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi berbasis pemberdayaan lokal.
“Program yang dijalankan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah merupakan wujud nyata pelaksanaan salah satu program Sembilan BERANI, yakni BERANI HARMONI. Dari Pemasyarakatan, kita memulai langkah besar: mencetak wirausaha-wirausaha baru di Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur.
Menurutnya, transformasi Warga Binaan menjadi wirausaha produktif merupakan bentuk nyata keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial. “Menjadikan Narapidana sebagai wirausaha adalah keniscayaan. Ketika mereka keluar dan kembali ke masyarakat, mereka bisa lebih mandiri dan berdaya saing,” tambah Anwar.
Sementara itu, kepada Kajati Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, Kakanwil membahas sinergi penegak hukum dalam memperkuat implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya Rupbasan Kelas I Palu. “Perubahan regulasi di tingkat nasional menuntut kesamaan langkah di lapangan. Pengelolaan BMN maupun penerapan KUHP baru harus dilakukan dengan tertib administrasi, tertib hukum, dan satu pemahaman yang sama,” ujar Bagus.
Ia menegaskan proses pengalihan kewenangan pengelolaan BMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung( RI harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan seluruh aset negara terdata dan terkelola dengan baik. Prinsipnya, setiap Rupiah dan setiap barang milik negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Kakanwil.
Selain membahas isu tata kelola aset, Bagus menyoroti kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan baru dalam KUHP Nasional. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kejagung dalam mendukung model pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Pemasyarakatan bukan hanya mengeksekusi pidana, tapi membina dan mengembalikan pelaku ke masyarakat dengan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial. Di sinilah pentingnya sinergi dengan Kejagung,” jelasnya.
Sementara itu Nuzul Rahmat, menyambut baik langkah sinergis tersebut. Menurutnya, reformasi hukum yang sedang dijalankan membutuhkan kerja sama lintas lembaga yang solid dan berorientasi pada keadilan sosial.
“Sinergi antara Kejagung dan Pemasyarakatan harus berorientasi pada reformasi hukum yang nyata. KUHP Nasional bukan hanya perubahan pasal, tapi perubahan paradigma — dari menghukum menjadi memulihkan,” ujar Nuzul.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat membentuk Tim Bersama Inventarisasi BMN untuk memastikan alih kelola Rupbasan Palu berjalan sesuai regulasi. Tim tersebut akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Bersama dan menghasilkan Berita Acara Inventarisasi Aset sebagai dasar hukum yang sah.
Melalui dua audiensi ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan tekadnya membangun Sistem Pemasyarakatan yang adaptif, transparan, dan berdaya guna bagi Sulawesi Tengah. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sulteng
What's Your Reaction?


