Mengurai Permasalahan Overcrowded di Lapas/Rutan

Mengurai Permasalahan Overcrowded di Lapas/Rutan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menjadi sorotan publik setelah peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 lalu. Sampai saat ini tercatat sebanyak 48 narapidana meninggal dunia akibat kejadian pilu tersebut. Publik kemudian menyoroti kinerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), bahkan beberapa aliansi masyarakat meminta Yasonna H. Laoly untuk mundur dari jabatan Menkumham.

Perstiwa kebakaran di Lapas memang bukan kali pertama terjadi. Menurut data dari IJCR, IJRS, dan LEIP dalam kurun waktu tiga tahun telah terjadi 13 kasus kebakaran di Lapas. Dari 13 Lapas yang mengalami kebakaran, sembilan di antaranya mengalami overcrowded penghuni seperti yang dialami Lapas Tangerang yang saat ini dihuni 20.87 narapidana. Padahal, Lapas Tangerang hanya memiliki kapasitas sebanyak 600 narapidana. Kondisi ini menunjukan Lapas Tangerang mengalami overcrowded sebanyak 245%.

Menkumham dalam konferensi pers menyatakan overcrowded menjadi salah satu permasalahan di Lapas Tangerang sehingga proses penanganan bencana tidak dapat berjalan sesuai dengan prosedur tetap yang ada. Overcrowded memang menjadi permasalahan utama di Lapas. Hampir sebagian besar Lapas/Rutan mengalami keadaan ini. Data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menunjukan seluruh Lapas/Rutan di Indonesia mempunyai kapasitas 135.561 narapidana, saat ini jumlah narapidana yang ada sebanyak 266.828. Tentu jumlah ini sangat tidak ideal bagi Lapas/Rutan. Lalu, apa penyebab Lapas/Rutan mengalami overcrowded?

 

Penyebab Overcrowded

Lapas sebagai tempat menjalani hukuman pidana penjara tidak mempunyai kuasa atas masuknya terpidana baru ke Lapas. Inflow narapidana berkaitan erat dengan cara kerja sistem peradilan pidana umumnya. Hukuman penjara masih menjadi hukuman utama dalam sistem peradilan pidana kita. Data ICJR menyebutkan pidana penjara 52 kali sering digunakan oleh Jaksa dan Hakim daripada bentuk pidana lain.

Pemasyarakatan sebagai muara sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini menanggung beban berat. Untuk itu, sangat diperlukan keharmonisan antar instansi penegak hukum dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana. Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pemasyarakatan seharusnya selaras dalam melaksanakan sistem peradilan pidana.

Salah satu penyumbang narapidana di Lapas adalah kasus narkotika. Mayoritas Lapas/Rutan diisi oleh terpidana kasus narkotika. Data Ditjenpas tahun 2021 menunjukan jumlah seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 255.435 dengan 139.088 merupakan WBP kasus narkotika. Perbandingan ini juga bisa dilihat dari jumlah korban kebakaran di Lapas Tangerang. Dari 48 korban meninggal, 42 di antaranya adalah WBP kasus narkotika.

Sistem peradilan pidana saat ini membuat pengguna narkotika dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar. Penegak hukum sepertinya lebih memilih menjebloskan para pengguna narkotika ke penjara daripada memberikan alternatif pidana lain. Padahal, pidana alternatif seperti rehabilitasi dan pidana bersyarat dengan masa percobaan dirasa lebih tepat dan manusiawi bagi pecandu.

 

Alternatif Kebijakan

Lapas/Rutan saat ini hanya dijadikan tempat pembuangan akhir dalam sistem peradilan pidana. Akibatnya, beban permasalahan menumpuk di Lapas/Rutan. Padahal Lapas/Rutan seharusnya menjadi tempat pemulihan para narapidana agar mampu kembali ke masyarakat. Namun, kondisi yang tidak ideal membuat proses pemulihan tersebut terkendala.

Kondisi Lapas/Rutan yang mengalami overcrowded membuat pelaksanaan standar minimum dalam pembinaan, pengamanan, pelayanan, dan keselamatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seperti yang disampaikan anggota DPR, Arteria Dahlan, perbandingan petugas penjagaan di Lapas dengan jumlah narapidana yang dijaga sangat tidak seimbang. Bayangkan, 2.000 narapidana hanya dijaga 16 orang. Tidak terjadi kerusuhan di Lapas saja itu sudah termasuk prestasi dan harus dihargai, ujar politisi PDIP tersebut.

Sudah saatnya ada perubahan kebijakan dalam sistem peradilan pidana agar permasalahan overcrowded di Lapas terselesaikan. Tentu penyelelesaian harus dilakukan di hulu dan di hilir. Arus masuk harus dikendalikan agar berkurang dan arus keluar diperlancar.

Untuk mengurangi arus masuk, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak lagi menggunakan pidana penjara sebagai pidana pokok. Perubahan paradigma ini harus ditindaklanjuti dengan mendorong penggunaan alternatif pidana nonpenjara. Selanjutnya, alternatif pemidananan nonpenjara juga harus diperkuat dengan memasukannya dalam RKUHP yang baru.

Berikutnya, dapat dilakukan dengan mengdepankan penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara, dengan catatan hanya pada kasus yang tanpa korban atau jumlah kerugian yang terukur. Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif harus berlandasakan kesukarelaan dan memulihkan keadaaan korban.

Kasus narkotika menjadi penyebab utama overcrowded di Lapas/Rutan. Maka dari itu, perlu adanya pembaruan Undang-Undang Narkotika. Pendekatan kesehatan harus digunakan dalam kasus narkotika, bukan lagi pendekatan kriminal yang selama ini terbukti tidak menyelesaiakan permasalahan.

Lapas/Rutan sebagai hilir juga harus memperlancar arus keluar narapidana. Hal ini dilakukan dengan cara pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti Remisi, Cuti Bersyarat, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat. Pemberian hak-hak narapidana seringkali terhambat dengan adanya oknum petugas yang mengambil keuntungan. Perlu dilakukan evaluasi terhadap pemberian hak-hak WBP agar lebih transparan dan berkeadilan. 

Fokus penyelesaian permasalahan, baik di hulu ataupun hilir, diharapkan menjadi solusi atas permasalahan di Lapas/Rutan. Lapas/Rutan adalah tempat dimana narapidana dibina agar mampu kembali kejalan yang benar seperti yang menjadi slogan Lapas, Griya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmmesti” yang mempunyai arti rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat baik.

Terakhir, saya ucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban kebakaran di Lapas Tangerang. Harapannya, kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali di Lapas/Rutan. Tentunya segera dilakukan perubahan dalam menyelesaiakan permasalah di Lapas/Rutan.

Nelson Mandela pernah berkata, sebuah negara tidak bisa dinilai dari  bagaimana negara itu melayani warganya yang terhormat, tapi lihatlah bagaimana cara negara melayani orang-orang yang terpuruk (narapidana).

 

 

Penulis: Panggih P. Subagyo (PK Bapas Kelas I Manokwari)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0