Narapidana Narkoba Diharapkan Ditampung di Lapas Bangli

Denpasar (Antara Bali) - Narapidana narkoba penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar diharapkan bisa ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba di Kabupaten Bangli, Bali, yang masih dalam tahap pembangunan.
"Kami berharap narapidana narkoba bisa ditampung di Lapas Narkoba Bangli tetapi saat ini pembangunan belum rampung. Sarana penunjang seperti air juga belum rampung," kata Kepala Lapas Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo di Denpasar, Minggu. Dia menjelaskan bahwa tahap pembangunan lapas itu saat ini baru memasuki pembangunan pagar sedangkan gedung dan sarana penunjang lain belum selesai. Menurut dia, dari 850 warga binaan di lapas terpadat di Pulau Dewata itu, hampir 50 persen di antaranya merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba. Lapas Kelas II-A Denpasar atau biasa disebut Lapas Kerobokan memiliki kapasitas 323 orang warga binaan. Namun ju

Narapidana Narkoba Diharapkan Ditampung di Lapas Bangli
Denpasar (Antara Bali) - Narapidana narkoba penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar diharapkan bisa ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba di Kabupaten Bangli, Bali, yang masih dalam tahap pembangunan.
"Kami berharap narapidana narkoba bisa ditampung di Lapas Narkoba Bangli tetapi saat ini pembangunan belum rampung. Sarana penunjang seperti air juga belum rampung," kata Kepala Lapas Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo di Denpasar, Minggu. Dia menjelaskan bahwa tahap pembangunan lapas itu saat ini baru memasuki pembangunan pagar sedangkan gedung dan sarana penunjang lain belum selesai. Menurut dia, dari 850 warga binaan di lapas terpadat di Pulau Dewata itu, hampir 50 persen di antaranya merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba. Lapas Kelas II-A Denpasar atau biasa disebut Lapas Kerobokan memiliki kapasitas 323 orang warga binaan. Namun jumlah itu membengkak melebihi kapasitas hampir tiga kali lipat karena rata-rata lapas tersebut bisa dihuni oleh lebih dari 1.000 orang. Sudjonggo lebih lanjut mengungkapkan bahwa idealnya seorang pengidap narkoba lebih cocok menjalani rehabilitasi dibandingkan menjalani hukuman penjara. Namun hal tersebut terbentur dengan aturan hukum mengingat pengidap dianggap orang yang menguasai barang haram itu sehingga bisa dijerat penjara. Pembangunan lapas yang didirikan di Dusun Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli itu dilaksanakan secara bertahap mulai dari pembangunan tembok pagar, gedung, dapur dan sarana penunjang lain. Lapas tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar dua hektare dengan suasana alam yang cukup sejuk.   Sumber: http://www.antarabali.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0