Penambahan Pegawai, Suatu Solusi Atau Hanya Menyelesaikan Kewajiban ?

Sebanyak kurang lebih 17.526 orang CPNS kementerian Hukum dan HAM baru telah di tempatkan di Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia, suatu solusi kah bagi permasalahan yang sudah sangat meradang di Pemasyarakatan atau hanya suatu kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban dan meredam citra buruk pemasyarakatan ? Apabila kita bandingkan setiap tahunnya jumlah Warga Binaan Terus Meningkat,apabila kita bandingkan tahun 2017 saja, 230 ribu orang Warga Binaan Pemasyaratan yang menghuni kurang lebih  508 Lapas Rutan di Indonesia yang hanya mampu menampung 123 ribu orang, ditahun ini tepatnya tanggal 13 Februari 2018 jumlah WBP sebanyak 235.138 orang dengan kapasitas hanya 123.626 orang penghuni di 516 UPT seluruh Indonesia, tidak ada penurunan yang berarti dalam jumlah penghuni Lapas Rutan di Indonesia , lalu dengan adanya penambahan pegawai Pemasyarakatan di Indonesia , apakah dapat menyelesaikan masalah didalam Lembaga yang sudah berdiri lebih dari setengah abad ini dan dap

Penambahan Pegawai, Suatu Solusi Atau Hanya Menyelesaikan Kewajiban ?
Sebanyak kurang lebih 17.526 orang CPNS kementerian Hukum dan HAM baru telah di tempatkan di Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia, suatu solusi kah bagi permasalahan yang sudah sangat meradang di Pemasyarakatan atau hanya suatu kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban dan meredam citra buruk pemasyarakatan ? Apabila kita bandingkan setiap tahunnya jumlah Warga Binaan Terus Meningkat,apabila kita bandingkan tahun 2017 saja, 230 ribu orang Warga Binaan Pemasyaratan yang menghuni kurang lebih  508 Lapas Rutan di Indonesia yang hanya mampu menampung 123 ribu orang, ditahun ini tepatnya tanggal 13 Februari 2018 jumlah WBP sebanyak 235.138 orang dengan kapasitas hanya 123.626 orang penghuni di 516 UPT seluruh Indonesia, tidak ada penurunan yang berarti dalam jumlah penghuni Lapas Rutan di Indonesia , lalu dengan adanya penambahan pegawai Pemasyarakatan di Indonesia , apakah dapat menyelesaikan masalah didalam Lembaga yang sudah berdiri lebih dari setengah abad ini dan dapat mewujudkan tujuan pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial?? Sebenarnya dengan jumlah penambahan CPNS yang hanya sebesar 17.526 orang CPNS akan sangat sulit untuk mewujudkan suatu program pembinaan yang tepat bagi WBP DI Indonesia, bayangkan saja mungkinkah 47.600 orang petugas lapas harus dapat membina kurang lebih  235 ribu orang WBP ? Mungkin akan sangat “konyol” dan akan sulit untuk di bayangkan oleh akal pikiran manusia, kalau kita bandingkan dengan negara Belanda, dimana di negara tersebut sangat kekurangan jumlah WBP nya, bahkan di tahun 2016 negara tersebut harus “mengekspor” 240 narapidana untuk mengisi kembali penjara nya bahkan Belanda harus memecat 2000 pegawai penjara karna adanaya penutupan 5 penjara di Belanda. Apa yang dapat di Lakukan Pemerintah Indonesia ?? Sistem hukum Belanda telah terus diubah dari tiap tahunnya dimulai pada tahun 2000 dimana negara Belanda lebih berfokus untuk tidak mendakwa kejahatan yang tak menyebabkan korban, rehabilitasi, vonis pendek, program keterampilan, dan pembauran kembali dengan masyarakat. Mengapa indonesia tidak dapat menjalankan hal yang sama seperti yang dilakukan belanda, padahal tujuan utama sistem pemasyarakatan itu senidiri adalah reintegrasi sosial yang dimana hal tersebut baru dimulai oleh belanda 20 tahun belakangan ini. Sebenarnya sangatlah mudah untuk mewujudkan hal-hal tersebut,pemerintah seharusnya melakukan revisi KUHP sebagai dasar utama penghukuman di Indonesia, apabila kita tinjau lebih dalam tidak ada satupun pasal di KUHP yang tidak berorientasi terhadap hukuman pemenjaraan hal tersebut diperparah dengan peraturan-peraturan khusus dibawahnya yang mengatur penghukuman di Indonesia contohnya UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dimana orientasi penghukuman masih menitikberatkan kepada pemenjaraan, tidak heran jumlah WBP di Indonesia akan semakin bertambah dan pengeluaran pemerintah untuk “membiayai” WBP di Indonesia akan semakin membengkak. Pemasyarakatan sendiri sudah sangat hebat dapat bertahan dengan situasi seperti ini ditengah carut marutnya hukum dan situasi politik di negara Ibu pertiwi ini, harus ada langkah kongkrit yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga tertinggi di negara Ibu Pertiwi ini.   Penulis: Marthen Butar (Rutan Bandar Lampung)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0