Petugas Rutan Bangil Bekuk Seorang Pria Membawa Sabu

Pasuruan  – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangil berhasil mengamankan seorang pria yang tengah kedapatan membawa sabu-sabu, pada saat sedang membesuk rekannya di rutan setempat. Pria yang berhasil diamankan tersebut, diketahui bernama Hendrik Suarno (34),  warga Dusun Wilo RT.06 RW.03, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Setelah diamankan oleh pihak rutan, Hendrik langsung diserahkan ke pihak kepolisian. “Kami telah menerima penyerahan dari Kepala Rutan Bangil tentang kasus Narkotika, yang mana petugas rutan berhasil mengamankan  1 orang pembesuk yang berada di dalam ruang besuk Tahanan Rutan Bangil. Pria ini tertangkap tangan sedang membawa sabu-sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada beritajatim.com, Rabu (08/06/2016). Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu bermula, saat pelaku mau menjenguk rekannya bernama Dono. Ketika itu ada beberapa orang petugas Rutan Bangil tengah memeriksa sat

Petugas Rutan Bangil Bekuk Seorang Pria Membawa Sabu
Pasuruan  – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangil berhasil mengamankan seorang pria yang tengah kedapatan membawa sabu-sabu, pada saat sedang membesuk rekannya di rutan setempat. Pria yang berhasil diamankan tersebut, diketahui bernama Hendrik Suarno (34),  warga Dusun Wilo RT.06 RW.03, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Setelah diamankan oleh pihak rutan, Hendrik langsung diserahkan ke pihak kepolisian. “Kami telah menerima penyerahan dari Kepala Rutan Bangil tentang kasus Narkotika, yang mana petugas rutan berhasil mengamankan  1 orang pembesuk yang berada di dalam ruang besuk Tahanan Rutan Bangil. Pria ini tertangkap tangan sedang membawa sabu-sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada beritajatim.com, Rabu (08/06/2016). Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu bermula, saat pelaku mau menjenguk rekannya bernama Dono. Ketika itu ada beberapa orang petugas Rutan Bangil tengah memeriksa satu persatu para penjenguk yang akan masuk ke dalam rutan. “Pada waktu giliran pelaku digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram dari dompet di kantong celana sebelah kanan. Mengetahui hal tersebut petugas rutan langsung menghubungi kami dan selanjutnya kami langsung datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Hendrik,” terangnya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan untuk dibawa ke Mapolres Pasuruan. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres setempat. Atas perbuatannya, pelaku telah dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(oci/kun) Sumber : beritajatim.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0