PK Bapas Ambon Dampingi Anak dalam Upaya Diversi Tingkat Kejaksaan

PK Bapas Ambon Dampingi Anak dalam Upaya Diversi Tingkat Kejaksaan

Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon kembali melakukan pendampingan bagi Anak, Kamis (20/1). Berlokasi di Ruang Kerja Kejaksaan Negeri Ambon, PK Muda Bapas Ambon, Juliana Mantouw melakukan pendampingan dalam upaya diversi bagi Anak.

Yuli mengatakan bahwa upaya diversi dilakukan untuk melakukan musyarah bersama menyelesaikan perkara antara Anak dan korban. Dalam upaya diversi tersebut menghadirkan bukan saja PK, tapi juga dari pihak Kejaksaan yang diwakili Els Leunupun, keluarga korban, keluarga Anak, serta perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA).

Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pengalihan penyelesaian perkara Anak dalam proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dengan Anak. “Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak,” jelas Yuli.

Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), perlu selalui mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak yang dibawa dalam proses peradilan. Proses penghukuman merupakan jalan terakhir yang ditempuh dengan tidak mengabaikan hak-hak Anak.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus-kasus anak dapat diselesaikan dengan upaya Diversi, sebagaimana proses mediasi yang difasilitasi oleh APH pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratif. “Dapat diselesaikan dengan mewajibkan Anak untuk melakukan ganti rugi atau lainnya, seperti Anak diwajibkan mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu berupa tindakan lain yang dilakukan dengan pemulihan bagi Anak,” lanjut Yuli.

Proses Diversi yang difasilitasi Els Leunu dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan antara korban dan Anak. Kedua belah pihak bersedia berdamai dan saling memaafkan satu dengan yang lainnya.

“Syukurlah, upaya Diversi berhasil, pihak korban dan Anak bersedia untuk berdamai dengan kesepakatan Anak bersedia untuk melakukan ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp.4.000.000,- dan kedua belah pihak secara bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyelesaian Perkara,” tutup Yuli. (prv)

 

Kontributor: Humas Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0