PK Bapas Pekanbaru Dampingi ABH Kasus Pencurian
                            
															
									 
								 
								                            
                                                            
                                    
                                        Pekanbaru. INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Pekanbaru, Arif Sugianto, melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kepolisian Sektor Kabupaten Siak, Kamis (20/10). Ia mendampingi ABH yang tersangkut tindak pidana pencurian.
Kepala Bapas Pekanbaru, Dedi Setiawan, menjelaskan pihaknya berkewajiban mendampingi tersangka anak yang tengah menjalani pemeriksaan di tingkat penyidik kepolisian berdasarkan amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Hingga hari ini Bapas Pekanbaru telah mendampingi ABH sejumlah 382 anak di seluruh Propinsi Riau,†ujarnya.
Dedi menuturkan dana pendampingan ABH untuk anggaran tahun 2016 sudah habis sejak Bulan Juli sehingga pihaknya merasakan dampak dari habisnya anggaran tersebut. “Untuk wilayah hukum Kota Pekanbaru, kami masih bisa laksanakan pendampingan bagi ABH dari proses penyidik kepolisian, kejaksaan, ataupun proses                                     
                                
                                
                                                                                                                         
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Pekanbaru. INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Pekanbaru, Arif Sugianto, melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kepolisian Sektor Kabupaten Siak, Kamis (20/10). Ia mendampingi ABH yang tersangkut tindak pidana pencurian.
Kepala Bapas Pekanbaru, Dedi Setiawan, menjelaskan pihaknya berkewajiban mendampingi tersangka anak yang tengah menjalani pemeriksaan di tingkat penyidik kepolisian berdasarkan amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Hingga hari ini Bapas Pekanbaru telah mendampingi ABH sejumlah 382 anak di seluruh Propinsi Riau,†ujarnya.
Dedi menuturkan dana pendampingan ABH untuk anggaran tahun 2016 sudah habis sejak Bulan Juli sehingga pihaknya merasakan dampak dari habisnya anggaran tersebut. “Untuk wilayah hukum Kota Pekanbaru, kami masih bisa laksanakan pendampingan bagi ABH dari proses penyidik kepolisian, kejaksaan, ataupun proses sidang di pengadilan negeri, namun bila permintaan tersebut ada di wilayah hukum luar Kota Pekanbaru menjadi tidak maksimal karena anggaran tahun ini sudah habis,†ungkap Dedi.
Ia berharap pihaknya tidak akan kekurangan anggaran pendampingan ABH untuk tahun mendatang.
 
 
Kontributor: Setiadi Priyanto