Ups, Simpan Empat Linting Ganja di Celana
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - I Nyoman Wirya Dinata (40) seorang napi di Lapas Kerobokan, Denpasar ditangkap oleh jajaran petugas Polsek Kuta Utara. Ia kedapatan menyimpan empat ganja linting di celananya. Kapolsek Kuta Utara Rony Riantoko Epang mengatakan, awal penangkapan tersebut berawal dari informasi seorang petugas lapas.
"Kemarin ada informasi dari petugas lapas mengenai keberadaan tersangka. Setelah mendapat informasi tersebut kami kemudian bergerak untuk mengamankan tersangka," jelasnya kepada Tribun Bali, Kamis (1/1).
Kecurigaan petugas lapas bermula dari aktivitas bersih-bersih di lapas pada siang hari. "Biasanya pukul 13.00 wita petugas lapas dan para napi melakukan kegiatan bersih-bersih. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada satu napi yang tidak mau melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.
Melihat tingkah laku yang mencurigakan, petugas lapas pun memeriksa tersangka tersebut. "Setelah dilakukan penggledahan petugas menemukan empat buah linting
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - I Nyoman Wirya Dinata (40) seorang napi di Lapas Kerobokan, Denpasar ditangkap oleh jajaran petugas Polsek Kuta Utara. Ia kedapatan menyimpan empat ganja linting di celananya. Kapolsek Kuta Utara Rony Riantoko Epang mengatakan, awal penangkapan tersebut berawal dari informasi seorang petugas lapas.
"Kemarin ada informasi dari petugas lapas mengenai keberadaan tersangka. Setelah mendapat informasi tersebut kami kemudian bergerak untuk mengamankan tersangka," jelasnya kepada Tribun Bali, Kamis (1/1).
Kecurigaan petugas lapas bermula dari aktivitas bersih-bersih di lapas pada siang hari. "Biasanya pukul 13.00 wita petugas lapas dan para napi melakukan kegiatan bersih-bersih. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada satu napi yang tidak mau melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.
Melihat tingkah laku yang mencurigakan, petugas lapas pun memeriksa tersangka tersebut. "Setelah dilakukan penggledahan petugas menemukan empat buah linting ganja linting. Barang buki tersebut kemudian disita oleh petugas lapas," jelasnya.
Tak hanya disita, tersangka kemudian diamankan oleh petugas sebelum diserahkan kepada Polsek Kuta Utara. "Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kami juga melakukan pengembangan kasus tersebut," jelasnya.
I Nyoman Wirya Dinata mendekam di Lapas Kerobokan setelah dijatuhi vonis 1,8 tahun untuk kasus narkoba. Namun belum tuntas masa hukumannya ia kembali ditangkap untuk urusan yang sama.(*)
Sumber : bali.tribunnews.com