WBP LAPAS TANJUNG RAJA NIKAHKAN PUTRINYA DI LAPAS

Tanjung Raja, INFO_PAS - Melakukan tindak pidana dan menjadi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak kemudian membuat seorang WBP kehilangan kesempatan untuk menjadi bagian dari peristiwa bersejarah dalam hidup dan keluarganya. Seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjung Raja saat terpidana 13 tahun pasal 338 KUHP bernama Ujang bin Jemaat mengajukan izin untuk bertindak sebagai wali nikah dan menikahkan putrinya di lapas. “Dengan memberikan kesempatan bagi WBP untuk menjadi wali nikah, secara psikologis menjadi motivasi positif bagi WBP yang merasa diterima oleh keluarganya dan tetap dianggap sebagai bagian penting dari keluarga sehingga dapat mengurangi rasa tertekan/stres WBP karena keluarga merupakan motivator terpenting bagi seseorang,” ungkap Riyanto, Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Raja. Ijab Qabul yang berlangsung pada Senin (29/09) pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan secara sederhana dengan beralaskan tikar di ruan

WBP LAPAS TANJUNG RAJA NIKAHKAN PUTRINYA DI LAPAS
Tanjung Raja, INFO_PAS - Melakukan tindak pidana dan menjadi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak kemudian membuat seorang WBP kehilangan kesempatan untuk menjadi bagian dari peristiwa bersejarah dalam hidup dan keluarganya. Seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjung Raja saat terpidana 13 tahun pasal 338 KUHP bernama Ujang bin Jemaat mengajukan izin untuk bertindak sebagai wali nikah dan menikahkan putrinya di lapas. “Dengan memberikan kesempatan bagi WBP untuk menjadi wali nikah, secara psikologis menjadi motivasi positif bagi WBP yang merasa diterima oleh keluarganya dan tetap dianggap sebagai bagian penting dari keluarga sehingga dapat mengurangi rasa tertekan/stres WBP karena keluarga merupakan motivator terpenting bagi seseorang,” ungkap Riyanto, Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Raja. Ijab Qabul yang berlangsung pada Senin (29/09) pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan secara sederhana dengan beralaskan tikar di ruang poliklinik Lapas Tanjung Raja. Acara tersebut hanya dihadiri beberapa anggota keluarga mempelai perempuan dan laki-laki, saksi, serta penghulu, namun tidak mengurangi rasa khidmat dan kesakralan upacara pernikahan. “Hal tersebut menjadi salah satu bukti untuk meruntuhkan stigma negatif yang biasanya melekat pada lapas, bahwa berada dalam pembinaan lapas pun seorang WBP tetap mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri dan menjalankan fungsinya sebagai makhluk sosial,” tambah Kalapas. (IR)   Kontributor: Prima Andhikawati  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0