288 Napi Bakal Terima Remisi 19 Orang Langsung Bebas

Pangkalan Bun - Momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu disambut meriah oleh semua orang. Tak ketinggalan oleh narapidana (napi) atau warga binaan yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar). Pasalnya, sekitar 288 orang warga binaan di LP tersebut telah diajukan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan pada perayaan hari Kemerdekaan RI 17 Agustus tahun ini. Lebih membahagiakan lagi, 19 orang diantaranya langsung bebas. Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Didik Heru Sukoco melalui Kasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Joko Prayitno Selasa (11/8/2015) menuturkan, pemberian remisi tersebut baru akan diketahui oleh yang bersangkutan tepat pada 17 Agustus. Rata-rata jumlah remisi yang diberikan sebanyak 1 bulan. “Bisa saja nanti saat 17 Agustus terdapat pengurangan jumlah penerima remisi. Penyebabnya, lantaran warga binaan melakukan pelanggaran peraturan. Jadi, remisi ini sif

288 Napi Bakal Terima Remisi 19 Orang Langsung Bebas
Pangkalan Bun - Momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu disambut meriah oleh semua orang. Tak ketinggalan oleh narapidana (napi) atau warga binaan yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar). Pasalnya, sekitar 288 orang warga binaan di LP tersebut telah diajukan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan pada perayaan hari Kemerdekaan RI 17 Agustus tahun ini. Lebih membahagiakan lagi, 19 orang diantaranya langsung bebas. Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Didik Heru Sukoco melalui Kasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Joko Prayitno Selasa (11/8/2015) menuturkan, pemberian remisi tersebut baru akan diketahui oleh yang bersangkutan tepat pada 17 Agustus. Rata-rata jumlah remisi yang diberikan sebanyak 1 bulan. “Bisa saja nanti saat 17 Agustus terdapat pengurangan jumlah penerima remisi. Penyebabnya, lantaran warga binaan melakukan pelanggaran peraturan. Jadi, remisi ini sifatnya rahasia,” jelas Joko. Sekadar diketahui, para napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama berada di Lapas. Selain itu, minimal masa tahanan yang diusulkan mendapat remisi adalah 6 bulan. Meskipun masa tahanannya lama, jika belum mencapai 6 bulan maka tidak berhak mendapatkan remisi.(YD/B-2) Sumber : borneonews.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0