John Kei: “Napi Sekarang Bukan Napi Yang Dulu Lagi” (Refleksi 55 Tahun Pemasyarakatan)

Belakangan ini sebuah program TV ternama menyajikan konten bertajuk talkshow bersama dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan. Mereka adalah John Refra atau lebih dikenal John Kei, terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia (Tan Harry Tantono) dan Edi Setiono alias Abas, terpidana aksi pengeboman Plaza Atrium, Jakarta, 23 September 2001.
Wawancara dengan keduanya membantah persepsi publik terkait bobroknya Sistem Pemasyarakatan. Abas dalam petikan wawancaranya berujar, “Segala bentuk pemberitaan kejelekan lapas dibesar-besarkan padahal itu hanya sebagian kecil saja. Oknum bukan semuanya, bahkan segi positifnya lebih banyak dari negatifnya.”
Begitu pun John Kei, sosok penyandang gelar ‘Godfather of Jakarta’ pada masanya mengungkap, “Napi sekarang bukan napi yang dulu lagi. Sekarang sistem penjara sudah berubah dan napi di sini dibentu

John Kei: “Napi Sekarang Bukan Napi Yang Dulu Lagi” (Refleksi 55 Tahun Pemasyarakatan)
Belakangan ini sebuah program TV ternama menyajikan konten bertajuk talkshow bersama dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan. Mereka adalah John Refra atau lebih dikenal John Kei, terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia (Tan Harry Tantono) dan Edi Setiono alias Abas, terpidana aksi pengeboman Plaza Atrium, Jakarta, 23 September 2001.
Wawancara dengan keduanya membantah persepsi publik terkait bobroknya Sistem Pemasyarakatan. Abas dalam petikan wawancaranya berujar, “Segala bentuk pemberitaan kejelekan lapas dibesar-besarkan padahal itu hanya sebagian kecil saja. Oknum bukan semuanya, bahkan segi positifnya lebih banyak dari negatifnya.”
Begitu pun John Kei, sosok penyandang gelar ‘Godfather of Jakarta’ pada masanya mengungkap, “Napi sekarang bukan napi yang dulu lagi. Sekarang sistem penjara sudah berubah dan napi di sini dibentuk agar bisa layak diterima di masyarakat.”

Pemasyarakatan merupakan buah dari Konferensi Nasional Kepenjaraan yang dilaksanaka  tanggal 27 April 1964 hingga 9 Mei 1964 di Grand Hotel Lembang, Bandung. Nomenklatur ini pertama kali dicetuskan oleh Dr. Sahardjo tanggal 5 Juli 1963 di Istana Negara Republik Indonesia pada saat penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa bidang hukum dalam pidatonya “Pohon Beringin Pengayoman”. Saat itu, beliau juga menjabat sebagai Menteri Kehakiman Indonesia Kabinet Kerja III (6 Maret 1962-13 November 1963).

Frasa “Pemasyarakatan” merupakan muara dari panjangnya diskursus terkait efektivitas metode penghukuman terhadap pelaku kejahatan. Bahroedin Soerjobroto misalnya, menyatakan, “narapidana adalah makhluk yang hidup bermasyarakat, mereka pada dasarnya dikaruniai oleh Tuhan itikad baik serta berbagai potensi-potensi untuk melakukan penyesuaian dengan segala persoalan dan kebutuhan yang dihadapinya dalam kompleksitas kehidupan (life) dan penghidupan (living).”

Premis tersebut melahirkan suatu konklusi bahwa tindak kejahatan masuk dalam konteks ontologi sosial karena berkaitan dengan tarik ulur pribadi seseorang dengan kehidupannya dalam bermasyarakat. Alur silogisme ini pun melahirkan suatu perspektif bahwa mengaitkan penghukuman melalui jalur penyiksaan atau penjeraan adalah pandangan yang usang. Penghukuman pun harus berkaitan dengan menginternalisasikan nilai-nilai moralitas pada diri pelaku agar si pelaku siap dan mampu untuk hidup bermasyarakat.

Hal ini diungkapkan Koesnoen dalam karyanya yang berjudul, Politik Penjara Nasional(1961) penjara itu bertugas menghukum dan memperbaiki narapidana sekaligus. Dijelaskan lebih lanjut oleh Iqrak Sulhin dalam jurnalnya yang berjudul Filsafat Pemasyarakatan dan Paradoks Pemenjaraan di Indonesia (2017). Oleh karena itu, ketika berada di dalam penjara, seseorang tidak sepantasnya lagi mendapatkan penghukuman berupa kekerasan oleh petugas. Bahkan, politik penjara ini perlu diikuti oleh sub sistem peradilan pidana yang lain, termasuk menyesuaikan bentuk-bentuk penghukuman di dalam hukum pidana dengan politik penjara nasional.

Dalam konteks universal, konsep ini ialah anak kandung dari fertilisasi utilitarianisme dan perkembangan ilmu pengetahuan (positivis). Perkawinan keduanya menjadikan pemenjaraan/Pemasyarakatan tak sekedar menjadi wahana penahanan atau pemisahan pelaku kejahatan dengan masyarakat, namun juga upaya untuk melakukan perubahan pada diri pelaku kejahatan (rehabilitasi). Walters dan Grusec (1977) menyatakan bahwa penghukuman merupakan instrumen untuk menekan pelaku agar kesadaran untuk menghindari penyimpangan norma dapat terbangun. Redefinisi tersebut merupakan konsekuensi dari transformasi paradigma retributive theory kepada reformatory theory. Pada retributive theory, titik tekannya adalah pembalasan sehingga derivasinya adalah pemberian penderitaan kepada si pelaku. Adapun dalam reformatory theory, titik tekannya adalah menghilangkan tendensi pada diri pelaku untuk kembali mengulangi kejahatan sehingga concern dari reformatory theory adalah aspek sebab-sebab mengapa seseorang menjadi jahat atau lebih dikenal dengan istilah kriminologi.

Transformasi paradigma tersebut diawali dengan terjadinya pergeseran tafsir terkait frasa “kejahatan”. Kejahatan dalam perspektif demonologis merujuk kepada keterlibatan roh jahat sehingga pelaku dianggap patuh pada “pangeran kegelapan”. Muaranya adalah penyiksaan kepada si pelaku dengan klaim bahwa kodrat seorang pendosa telah sepantasnya mengalami kerugian. Namun, di abad ke-18, Jeremy Bentham dan Cesare Beccaria menghegemoni masanya dengan paradigma kejahatan merupakan hasil dari kalkulasi hedonistik. Dalam artian, rasionalitas yang ada dalam diri manusia telah memperhitungkan untung-rugi atas kesenangan dari suatu penyimpangan dan penderitaan yang akan diperoleh dari suatu hukuman.

Dialektika ini terus berkembang pada abad-19 hingga tokoh-tokoh seperti Enrico Ferri dan Reffaele Garofalo terilhami bahwa rasionalitas seseorang yang bermuara pada tindak kejahatan tentu bukanlah hal yang abstrak. Secara nalar, ia dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti watak pribadi, faktor-faktor biologis, dan terutama adalah faktor lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, secara singkat, seorang penjahat adalah individu yang gagal beradaptasi dengan masyarakat. Gagasan-gagasan ini pun dikokohkan dengan terbitnya produk hukum UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Revitalisasi Pemasyarakatan

Namun, indahnya gagasan tidak selamanya berjalan mesra. Rumah tangga Pemasyarakatan dilanda kerikil demi kerikil dalam bahtera perjalanannya. Dari kasus suap beberapa pejabat lapas/rutan, maraknya peredaran narkotika, hingga persoalan over kapasitas menjadi bagian dari dinamika Pemasyarakatan. Tercatat sampai saat ini, WBP berada di kisaran 260.000 dengan kapasitas hunian 126.000. Dampaknya ialah tidak terpenuhinya secara optimal hak-hak dasar dari setiap tahanan/narapidana.

Pelbagai patologi di atas bukan berarti Pemasyarakatan diam tanpa solusi. Atas responsivitas dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, terbitlah produk hukum Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan. Produk ini membawa tujuan mulia, yakni optimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan dengan konsep pengklasifikasian lapas terdiri dari (a) Super Maximum Security, (b) Maximum Security, (c) Medium Security, dan (d) Minimum Security.

Tiap-tiap kelas memiliki pola pembinaan yang berbeda dan perihal penempatan tergantung hasil penelitian kemasyarakatan awal yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan menyangkut karakteristik tiap tahanan/narapidana. Super Maximum yang mengutamakan pembinaan kepribadian dengan output perubahan perilaku hingga kelas minimum yang mengutamakan pembinaan kemandirian dengan industri produk barang dan jasa. Maka, terjadilah transformasi dari Lapas Konsumtif menjadi Lapas Produktif.

Melalui skema di atas, metode pembinaan menjadi lebih objektif karena sifatnya yang terukur. Namun, sebuah gagasan hanya sekedar menjadi lamunan bila tak ada kemauan dari setiap petugas Pemasyarakatan. Teringat yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam petikan sambutannya di Makassar, 11 Maret 2019. Beliau menyampaikan di hadapan para petugas Pemasyarakatan, “Sebagai petugas pemasyarakatan tujuan kita jangan muluk-muluk. Ini bukan persoalan gaji atau remunerasi, cukup satu-dua WBP yang menjadi mulia atas bimbingan kalian maka itu menjadi bonus besar saat menghadapi pertanggungjawaban di hadapan ilahi Rabbi.”

Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 buat seluruh petugas Pemasyarakatan. Tetap semangat dalam menjalankan tugas mulia. Bila seorang wanita pezina selamat karena memberikan tetesan air demi kemuliaan seekor anjing, apalagi mereka yang memberikan tetesan hidayah demi kemuliaan mereka yang tersesat. Wallahu A’lam Bisshowab.

Penulis: Moch. Fauzan Zarkasi (PK Pertama BAPAS MAKASSAR)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0