Optimalkan Unit Layanan Disabilitas, Ditjenpas Berikan Bimtek Online Tahap I

Optimalkan Unit Layanan Disabilitas, Ditjenpas Berikan Bimtek Online Tahap I

Jakarta, INFO_PAS – Sebagai upaya meningkatkan kinerja Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyaratakan (UPT), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Online bagi Petugas Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan di UPT Pemasyarakatan Tahap I, Kamis (4/11). Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Lapas Kelas IIA Salemba, dan pegawai Ditjenpas.

“Dengan adanya ULD, di UPT Pemasyarakatan, penting artinya petugas Pemasyarakatan memiliki pemahaman yang baik dan benar terhadap penyandang disabilitas, bentuk, ataupun jenis hambatan yang dimiliki, hingga bagaimana memperlakukannya. Oleh karena itulah, kami mengharapkan melalui bimtek ini hal itu semua dapat dapat dipahami oleh peserta,” ujar Kepala Subdirektorat Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan, dan Evaluasi Ditjenpas, Pahrudin Saputra, saat menyampaikan keynote speech mewakili Direktur Perawatan dan Kesehatan.

Didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 melalui The Asia Foundation, bimtek ini diharapkan lebih meningkatkan pemahaman terkait paradigma disabilitas, pengetahuan penyelenggaraan ULD, serta keterampilan dalam memberikan perlakuan kepada penyandang disabilitas di UPT Pemasyarakatan. Penyelenggaraan kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas membentuk Unit Layanan Disabilitas. Nantinya, bimtek serupa akan diselenggarakan hingga tahap empat dengan jumlah peserta sebanyak 200 pegawai.

”Dari pemetaan yang kami lakukan pada Maret 2021, jumlah narapidana, tahanan, dan Anak penyandang disabilitas adalah 1.127 yang tersebar di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, baik yang dilengkapi sarana prasarana memadai ataupun tidak. Angka ini bisa saja bertambah seiring waktu,” ungkap Pahrudin.

Selanjutnya, seiring dengan adanya Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas Tahun 2020-2024, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan Surat Keputusan tentang UPT Pemasyarakatan Piloting Penyelenggara Unit Layanan Disabilitas Tahun 2021-2024. Dalam surat keputusan ini, ditetapkan 10 UPT Pemasyarakatan sebagai piloting penyelenggara ULD setiap tahunnya, mulai dari tahun ini yaitu 2021 hingga tahun 2024.

“Adanya surat keputusan ini, bukan berarti UPT Pemasyarakatan lainnya tidak menyelenggarakan ULD, karena kita tahu bahwa dalam rangka membangun Zona Integritas seluruh UPT Pemasyarakatan wajib menyelenggarakan layanan yang berbasis hak asasi manusia. Pemenuhan layanan akomodasi yang layak terhadap teman-teman penyandang disabilitas adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia tersebut,” tambahnya.

Turut hadir dalam pembukaan, perwakilan The Asia Foundation, M. Doddy Kusadrianto, dan narasumber antara lain perwakilan Pusat Studi Hak Asasi Universitas Islam Indonesia, Direktur Ciqal Nuning Suryati Ningsih, dan Direktur Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti. (dz/prv

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0