Sidoarjo - Seorang pengunjung Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Benisar Dwi Agusta Saputra, 26, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa alat isap sabu di tasnya.
Barang diduga bekas pakai tersebut ditemukan petugas lapas saat memeriksa barang bawaan serta badan pengunjung. "Berawal ditemukannya sebuah klip dan pipet di dompet pembesuk tersebut," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya, di Porong Sidoarjo, Riyanto saat dihubungi, Minggu, 25 Februari 2018.
Pelaku rencananya hendak membesuk temannya yang menjadi warga binaan di Lapas Porong atas nama Aditya Putra yang juga terjerat kasus Narkoba. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Setelah mendapati barang bukti, selanjutnya petugas menghubungi pihak kepolisian Polsek Porong," katanya.
Petugas kepolisian yang tiba di Lapas Porong langsung menggeledah dan mencari barang bukti lainnya. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti lainnya seperti, empat buah bong, tiga buah pipet, 9 buah korek api gas, 50 buah klip bekas pakai, 14 buah tutup bong, 73 buah sedotan bekas dan 79 buah kilp baru pakai.
"Barang-barang tersebut disimpan di tiga buah tas selempang, berwarna hitam, coklat dan merah yang berada di loker pengunjung dan di dalam jok motor," kata Riyanto.
Selanjutnya, pihak Lapas Porong menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada pihak kepolisian. Pihak lapas akan selalu waspada terhadap pengunjung yang hendak menyelundupkan barang haram ke dalam Lapas.
"Kami tekankan kepada petugas untuk tetap waspada dan teliti terhadap barang bawaan pengunjung. Sehingga kejadian seperti ini tak terulang lagi," tandasnya.
Sementara, Kapolsek Porong, Kompol Adrial membenarkan kejadian tersebut. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek.
"BDA masih diperiksa untuk tindakan selanjutnya," kata Adrial.( Syaikhul Hadi/ALB)
Sumber : news.metrotvnews.com